Pelajar SMK di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial RYE (16) ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas.
RYE diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan penyidik melakukan upaya tersebut setelah perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menyebut telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," katanya, Rabu (9/9/2026).
RYE diduga melakukan perbuatan asusila terhadap TS, yang disebut merupakan pacarnya. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang kali sejak Maret hingga September 2026.
Menurut polisi, RYE diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkannya. Namun, hubungan keduanya kemudian berakhir.
Polisi menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. TS disebut mengalami depresi berat hingga nyaris melakukan percobaan bunuh diri.
Kasus tersebut kemudian diketahui orang tua korban. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada polisi.
Penyidik lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menyebut RYE tidak kooperatif. Penyidik menyatakan ada sejumlah tindakan yang dilakukan RYE, termasuk dugaan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatan pidana.
Polisi kemudian menjemput RYE dari kediamannya di Ulubelu. RYE dibawa ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RYE sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap RYE di Mapolres Pringsewu.
Dalam perkara ini, RYE disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Namun, karena RYE masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rosali mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Menurutnya, komunikasi terbuka diperlukan agar anak memahami batasan diri dan relasi yang sehat.
"Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan dan belum memiliki kematangan untuk memahami serta mengelola berbagai konsekuensi dari perilaku seksual. Karena itu, diperlukan perlindungan, pendampingan, dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan," ujarnya.
Dia mengatakan persoalan seksual yang melibatkan anak dapat menimbulkan dampak panjang, terutama terhadap kondisi psikologis, pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depan anak.
Rosali juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma terhadap anak yang terlibat dalam perkara, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi mengimbau identitas anak tidak disebarluaskan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas serta menjaga hak dan masa depan mereka.
"Jangan sampai anak menjadi korban karena kurangnya pemahaman dan pengawasan. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan diri dan relasi yang sehat, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak," ujarnya.
