Polisi Tangkap Kakek Berusia 65 Tahun di Babel yang Cabuli Cucu Tirinya

Bangka Belitung

Polisi Tangkap Kakek Berusia 65 Tahun di Babel yang Cabuli Cucu Tirinya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Sep 2026 08:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Pangkalpinang -

Polisi meringkus WB alias Uban (65), kakek di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) karena mencabuli cucu tirinya yang berusia 8 tahun. Perilaku bejat itu dilakukan lebih dari sekali.

"Menurut korban, pelaku sudah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani kepada detikSumbagsel, Jumat (4/9/2026).

Menurut Ogan, kejahatan seksual terhadap korban tersebut dilakukan di 2 lokasi yakni di kontrakan korban dan di rumah pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang. Ketika insiden itu terjadi orang tuanya sedang pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa tersebut terjadi pada Maret, April, Mei dan terakhir pada Juni 2026. TKP-nya di sebuah kontrakan dan di rumah korban," tegasnya Kasat.

Kepada penyelidik PPA, korban mengaku perbuatan bejat pelaku itu terjadi pada saat dirinya bermain di ruang tamu. Tiba-tiba, Uban datang dan langsung berbuat cabul yakni memegang bagian sensitif korban.

ADVERTISEMENT

"Kejadian pertama di rumah korban, di ruang tamu. Pada waktu itu, korban sempat berlari ke teras rumahnya," bebernya.

Mendapat perlakuan bejat dari kakeknya, korban akhirnya menceritakan perbuatan itu kepada orangnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang.

Uban diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepet (URC) Satreskrim Polresta, pada Kamis (3/9) petang. Pelaku Uban membantah melakukan pencabulan terhadap korban sekaligus cucu tirinya itu.

"Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui bahwa pernah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucunya," tegasnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, kini pelaku beserta barang bukti diawa Ke Mapolresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun harus mendekam di sel sementara Polresta Pangkalpinang.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads