Sengketa lahan antara Pemerintah Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), dengan Usin Masaka berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Pemerintah Desa Agom mengajukan kasasi setelah kalah dalam putusan tingkat banding.
Sejumlah warga Desa Agom ikut menyuarakan dukungan agar pemerintah desa memperjuangkan lahan tersebut melalui jalur hukum. Mereka meminta MA melihat sejarah pemanfaatan lahan yang selama puluhan tahun digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Lahan yang disengketakan kini berdiri sejumlah fasilitas publik. Di antaranya Balai Desa Agom, Puskesmas Pembantu, kantor BPD, fasilitas olahraga, hingga Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Desa Agom, Hasanuddin, mengatakan lahan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Dia mengaku mengetahui langsung proses penataan lahan tersebut.
"Setahu saya, sejak tahun 1963 lahan itu sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat. Kemudian pada 1964 dilakukan penataan," kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengaku ikut membuka lahan dan membangun lapangan sepak bola pada 1972. Menurutnya, lahan tersebut selama ini digunakan dan dirawat masyarakat. Dia berharap MA mempertimbangkan fakta sejarah dan kondisi lahan saat memeriksa perkara kasasi tersebut.
"Kami berharap hakim melihat fakta di lapangan dan sejarahnya. Jangan sampai fasilitas yang sudah puluhan tahun digunakan masyarakat kemudian menjadi persoalan dan merugikan warga," ujarnya.
Warga lainnya, Muhammad Arif Setiawan, juga meminta adanya kepastian hukum. Rumah warisan keluarganya yang digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha turut masuk dalam objek sengketa. Arif menyebut keluarganya memiliki SHM yang diterbitkan BPN atas nama ayahnya, Agus Suyono.
"Kami sebagai warga tentu berharap ada kepastian hukum. Rumah ini sudah menjadi tempat tinggal dan tempat usaha keluarga. Kami memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Agom Muksin Syukur mengatakan pihaknya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Kami menempuh kasasi karena ingin mendapatkan kepastian hukum. Kami tidak ingin mengambil langkah di luar hukum. Semua kami tempuh melalui proses hukum yang berlaku," ujar Muksin.
Menurut Muksin, keberadaan fasilitas publik di atas lahan tersebut membuat kepastian hukum menjadi penting bagi masyarakat.
"Ini bukan hanya soal tanah. Di atasnya ada fasilitas pemerintahan, pelayanan masyarakat, fasilitas olahraga dan sekarang ada Koperasi Desa Merah Putih. Semua itu dibangun untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Muksin juga meminta MA mencermati seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, termasuk adanya perbedaan data usia Usin Masaka dalam dokumen tahun 1974.
"Data yang kami miliki, Usin Masaka lahir tahun 1937. Tetapi dalam dokumen tahun 1974 tercatat berusia 50 tahun. Kalau dihitung dari tahun kelahirannya, pada 1974 usianya sekitar 37 tahun. Kami meminta hal ini juga dicermati dalam proses hukum," jelasnya.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Kalianda. Pemdes Agom sempat memenangkan perkara sebelum putusan pada tingkat banding menyatakan pihak Usin Masaka sebagai pemenang.
Pemdes Agom kemudian mengajukan kasasi ke MA. Perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan akhir.
