Dua Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Curi Kabel, Listrik Desa Sempat Padam

Sumatera Selatan

Dua Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Curi Kabel, Listrik Desa Sempat Padam

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Sep 2026 21:40 WIB
Dua pelaku pencurian kabel di Banyuasin ditangkap polisi
Foto: Dua pelaku pencurian kabel di Banyuasin ditangkap polisi (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) milik PT PLN Persero ULP Mariana di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Akibat pencurian tersebut, aliran listrik di sekitar lokasi sempat padam hingga 18 jam.

Kedua tersangka yang diamankan yakni SA (40) dan AT (32). Sementara itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan membenarkan kejadian tersebut dia mengatakan pencurian terjadi di saluran SKTM yang berada di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.02 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penyelidikan, para pelaku diduga menggali tanah untuk mencapai kabel yang tertanam. Kabel kemudian dipotong pada dua bagian sebelum ditarik dan dibawa pergi," katanya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Kabel yang dicuri memiliki panjang sekitar 10 meter. Aksi tersebut berdampak pada pasokan listrik masyarakat di sekitar lokasi yang mengalami pemadaman selama kurang lebih 18 jam.

ADVERTISEMENT

PT PLN Persero ULP Mariana kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuasin I. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 39,4 juta.

Kapolsek mengatakan dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil penindakan, dua pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel tersebut," katanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kabel SKTM sepanjang sekitar 1,6 meter, satu selongsong kabel SKTM dan sebuah cangkul.

Dari pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya. Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian.

"Pencurian kabel jaringan listrik tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena dapat mengganggu pelayanan listrik," tutupnya

Kedua tersangka kini diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Banyuasin I selanjutnya melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads