Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pria lanjut usia berinisial ST (82) yang dibunuh oleh tetangganua yakni HT. Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 16 adegan.
Rekonstruksi digelar di halaman Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2026) sore.
Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, pada Senin (15/6) sekitar pukul 16.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi itu, tersangka HT memperagakan langsung perbuatannya, sedangkan korban diperankan anggota Reskrim Polsek SU II dan saksi diperankan oleh saksi yang sebenarnya.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan peristiwa bermula ketika HT datang ke rumah korban. Saat itu, anak korban yang berada di rumah memanggil ayahnya untuk keluar.
Begitu korban keluar, tersangka diduga langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya. Senjata tajam itu kemudian diayunkan ke arah korban.
"Awalnya tersangka mendatangi kakaknya saat membeli model di rumah korban. Saat anak korban memanggil bapaknya keluar rumah, pelaku langsung mencabut dan mengayunkan pisau ke arah korban," kata Dedi, Rabu.
Korban mengalami luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri serta luka pada lengan kiri. Korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang.
Namun, korban kehilangan banyak darah dan kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dedi mengatakan luka tusuk korban bukan berada di bagian tubuh yang dinilai mematikan. Namun, luka pada lengan menyebabkan korban mengalami pendarahan cukup banyak.
"Luka tusuknya bukan di tempat yang mematikan. Namun, terdapat luka di bagian lengan hingga mengeluarkan banyak darah. Refleks tersangka menusuk korban diduga spontanitas," ujarnya.
Dedi menyebut ada persoalan yang diduga menjadi pemicu aksi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, HT sakit hati karena pernah dipanggil "kur-kur" oleh korban.
Panggilan itu berkaitan dengan permintaan korban agar HT memberi makan ayam peliharaannya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sakit hati karena tersinggung korban pernah memanggil 'kur-kur' untuk memberi makan ayam. Padahal, berdasarkan keterangan saksi, korban memang memiliki ayam peliharaan," jelasnya.
Meski demikian, keluarga korban memiliki dugaan berbeda. Anak korban yang menyaksikan rekonstruksi menilai aksi HT bukan sekadar spontanitas dan menduga ada dendam di balik kejadian tersebut.
"Kami yakin pelaku ini sehat dan tidak gila, karena kesehariannya waras," kata anak korban.
Dalam proses penyidikan, kondisi kejiwaan HT turut diperiksa. Berdasarkan hasil observasi kejiwaan melalui Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R-/400.7.6/07603/RS.ERBA.06/2026, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan HT memahami tujuan dan tindakannya secara sadar, tetapi disebut tidak memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Pemeriksaan psikologis juga menemukan gejala berupa kecurigaan yang berlebihan.
Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap HT. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Dalam perkara tersebut, HT disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
