Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian motor di kawasan KM 9 Jalan Bandar Jaya-Keluang, Dusun III, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial M (16), anak yang berhadapan dengan hukum, dan Muslimin (36), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial MM telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi saat ketiga pelaku dalam perjalanan menuju Desa Tanjung Dalam. Ketika melintas di kawasan KM 9 Jalan Bandar Jaya-Keluang, mereka diduga sepakat melakukan pencurian sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, ketiganya diduga memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku bertugas menyembunyikan motor yang sebelumnya mereka gunakan, sementara pelaku lainnya menunggu di sekitar jalan lintas. Adapun MM diduga bertugas mengambil motor milik korban.
Aksi tersebut kemudian diketahui warga. Salah seorang pelaku berhasil diamankan masyarakat. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku terlibat dalam pencurian dan menyebut dua orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi tersebut.
Warga kemudian mencari Muslimin yang disebut berada di sekitar Jalan Bandar Jaya-Keluang. Muslimin akhirnya ditemukan dan diamankan. Sementara MM berhasil melarikan diri dengan membawa motor yang diduga hasil curian.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Eko Kristianto (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Muba. Ia mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta akibat kehilangan motornya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Revo warna biru putih tahun 2007 dengan nomor polisi B-6852-KKZ, BPKB, dan satu kunci kontak. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Vixion warna putih yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan salah satu dari dua orang yang diamankan masih berusia anak sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Benar, satu dari dua orang yang diamankan masih anak-anak. Untuk prosesnya tentu kita lakukan sesuai prosedur," katanya kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Hutahaean mengungkapkan dua pelaku sebelumnya diamankan warga di lokasi kejadian. Mereka kemudian diserahkan kepada polisi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
"Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara dilakukan Polsek Sekayu karena lokasi pencurian berada di wilayah hukumnya," ungkapnya.
Sementara itu, polisi masih memburu MM yang telah ditetapkan sebagai DPO. Petugas juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
