Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Hukuman Dendi yang sebelumnya 8 tahun penjara kini menjadi 13 tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang di Bandar Lampung, Senin (31/8/2026). Majelis hakim diketuai Cakra Alam dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dendi dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Selain itu, dia dinilai terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Denda tersebut wajib dibayar Dendi. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 24.148.202.895.
Namun, jumlah tersebut dikurangi uang titipan yang telah disetorkan Dendi sebesar Rp 3 miliar pada tahap tuntutan. Dengan demikian, uang pengganti yang masih harus dibayarkan Dendi mencapai Rp 21.148.202.895.
Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu tahun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Dendi untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda milik Dendi dapat disita jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
Namun, apabila Dendi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Vonis Sebelumnya 8 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Dendi juga dihukum membayar denda Rp 750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.
Hakim tingkat pertama turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar kepada Dendi. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Dendi diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.
