Polisi menangkap Nanda Diwangga, tersangka kasus pencurian rumah milik Wakil Bupati OKU Selatan H Misnadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Nanda ditangkap setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Nanda diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, Senin (10/8/2026).
Rosali mengatakan Nanda ditetapkan sebagai DPO setelah dua rekannya, Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra, lebih dulu ditangkap polisi. Nanda diketahui sempat kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya ditangkap. Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat," ujarnya.
Nanda kemudian kembali ke rumahnya di Pesawaran. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, Nanda mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama dua tersangka lainnya. Dia mengaku mendapat bagian Rp500 ribu dari hasil kejahatan.
"Pengakuannya, tersangka mendapat bagian Rp 500 ribu. Uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Para pelaku diduga mengincar rumah tersebut saat dalam keadaan kosong. Untuk menghindari kecurigaan warga, mereka disebut berpura-pura memancing di belakang rumah.
Aksi pencurian baru diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta mengecek kondisi rumah. Saat tiba di lokasi, pintu gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam rumah diketahui hilang. Barang-barang tersebut antara lain dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, dan tabung gas.
Polisi kemudian mengungkap aksi tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pelaku awalnya memanjat pagar rumah dan memindahkan barang-barang hasil curian ke gudang belakang.
Pada hari berikutnya, para pelaku kembali ke lokasi menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang-barang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Sementara Nanda melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang.
Kini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Nanda masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukoharjo.
Atas perbuatannya, Nanda dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
