Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

Lampung

Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jul 2026 11:00 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona setelah menjalani sidang vonis
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona setelah menjalani sidang vonis (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menghukum kliennya dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung masih terlalu berat.

Tak hanya hukuman penjara, Sopian juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar kepada Dendi.

Meski demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan. Sopian mengatakan tim kuasa hukum masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru mendengar amar putusannya. Salinan lengkapnya belum kami terima. Setelah itu kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap," kata Sopian usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Ia mengatakan salinan putusan dijadwalkan diterima dalam waktu dekat. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Sopian menilai pidana yang dijatuhkan kepada Dendi masih belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Meski lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, hukuman 8 tahun penjara dinilai tetap terlalu tinggi.

"Kalau menurut kami, hukumannya masih terlalu berat," ujarnya.

Selain itu, Sopian juga menyoroti putusan terkait pembayaran uang pengganti Rp 21,6 miliar. Ia menilai besaran nilai tersebut perlu ditelaah lebih lanjut karena dianggap belum didasarkan pada rangkaian alat bukti yang kuat.

Menurutnya, perhitungan uang pengganti lebih banyak mengacu pada keterangan satu orang saksi, sementara terdapat saksi lain yang memberikan keterangan berbeda di persidangan.

"Nanti kami lihat dulu apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan uang pengganti sebesar itu," katanya.

Karena itu, tim kuasa hukum memanfaatkan masa pikir-pikir yang diberikan undang-undang sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menyatakan Dendi Ramadhona terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 21,6 miliar yang dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 31,99 miliar.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads