Pria di Ogan Ilir Tewas Diduga Usai Dianiaya, Pelaku Ditangkap di Palembang

Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir Tewas Diduga Usai Dianiaya, Pelaku Ditangkap di Palembang

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 27 Agu 2026 17:00 WIB
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan.
Polisi berhasil mengamankan pelaku. (Foto: Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Pria di Ogan Ilir, bernama Suwandi tewas diduga setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam. Polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Palembang.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban diduga dihentikan pelaku dan langsung menganiaya menggunakan sajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban sempat meminta pertolongan dan kemudian dibantu seorang saksi, Dono. Korban dibawa pulang ke rumah, kemudian oleh keluarga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kecamatan Kertapati, Palembang. Dia ditangkap Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

"Personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, Kamis (27/8).

"Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh alat bukti terpenuhi," sambungnya.

Rizka juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penanganan permasalahan kepada pihak yang berwenang.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads