6 Terdakwa Kasus Korupsi Pelebaran Jalan di Pagar Alam Jalani Sidang Perdana

Sumatera Selatan

6 Terdakwa Kasus Korupsi Pelebaran Jalan di Pagar Alam Jalani Sidang Perdana

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 30 Apr 2026 20:01 WIB
Enam terdakwa kasus pelebaran jalan di Pagar Alam jalani sidang perdana di PN Palembang
Foto: Enam terdakwa kasus pelebaran jalan di Pagar Alam jalani sidang perdana di PN Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Kota Pagar Alam, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, enam terdakwa dihadirkan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

Enam terdakwa merupakan pihak pelaksana yang menjadi terdakwa terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagar Alam membeberkan modus atau cara enam terdakwa melakukan korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU menyebut salah satu terdakwa utama, Yudi Agustian selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, diduga bersama pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 532.955.440,86.

ADVERTISEMENT

JPU mengungkapkan, Yudi tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana kontrak, mulai dari pengawasan mutu, volume pekerjaan, hingga pelaporan berkala. Akibatnya, hasil pekerjaan konstruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium teknik, mutu beton proyek ditemukan jauh di bawah standar. Beton mutu sedang yang seharusnya memiliki kekuatan Fc'20 Mpa hanya mencapai 9,56 Mpa, sementara beton mutu rendah Fc'10 Mpa tercatat hanya 3,72 Mpa.

Temuan tersebut diperkuat oleh audit BPKP Sumatera Selatan yang menyatakan proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 532 juta.

JPU menegaskan dalam surat dakwaannya, enam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sepanjang mendengarkan dakwaan JPU, enam terdakwa menyimak dengan fokus apa yang disampaikan jaksa. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing, enam terdakwa menyatakan akan menanggapi isi dari surat dakwan JPU.

Maka majelis hakim pun memberikan waktu dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa terhadap dakwaan JPU.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads