Tiga Orang Ditangkap Diduga Bakar Lahan di OKU Timur

Sumatera Selatan

Tiga Orang Ditangkap Diduga Bakar Lahan di OKU Timur

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 26 Agu 2026 05:01 WIB
Tiga pelaku pembakaran lahan di OKU Timur ditangkap polisi
Foto: Tiga pelaku pembakaran lahan di OKU Timur ditangkap polisi (Dok. Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Polisi menangkap tiga orang terkait dugaan pembakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap setelah petugas mendeteksi titik api di lokasi.

Kasus tersebut terungkap pada Minggu (23/8/2026). Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 18.55 WIB, petugas penjaga menara api melihat titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha.

"Petugas melihat adanya titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha. Sebelum titik api terlihat, petugas juga sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi," Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, Selasa (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolres, mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, petugas melihat api muncul sehingga dilakukan penelusuran terhadap kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil bernopol BG-8583-DR.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan penelusuran, petugas mengarah kepada kendaraan dengan nomor polisi BG-8583-DR. Pengemudinya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembakaran lahan tersebut.

"Kemudian dari hasil pengembangan, diamankan dua orang lainnya berinisial JS, 38 tahun, dan OB, 27 tahun. Ketiganya diamankan pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya abu bekas terbakar, ranting atau kayu bekas terbakar, tanah bekas terbakar serta dua buah korek api gas.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong abu bekas terbakar, satu kantong ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong tanah bekas terbakar, satu korek api gas warna hijau merek Tokai dan satu korek api gas bercorak batik," katanya.

Ketiga orang tersebut kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads