Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel

Sumatera Selatan

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 25 Agu 2026 05:29 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (Rifkianto Nugroho)
Palembang -

Polda Sumsel berhasil mengungkap 16 laporan polisi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Sumsel dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel dan Polres jajaran telah menangani 16 Laporan Polisi dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare serta menetapkan 20 orang sebagai tersangka yang seluruhnya berada dalam status penahanan.

Dari 16 perkara yang ditangani, sebanyak 11 perkara masih berada pada tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I dan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II. Penanganan perkara Karhutla dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pengungkapan kejadian hingga proses penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan perkara tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir menangani 3 Laporan Polisi (LP), sementara Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani 2 perkara.

Adapun Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, dan Polres Lahat masing-masing menangani satu perkara Karhutla.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

"Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan keseimbangan antara langkah pencegahan, mitigasi, pemadaman dan penegakan hukum.

"Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat," katanya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak dini sehingga masyarakat terlindungi dan dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, penyelidikan, serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait. Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads