5 PNS di Lubuklinggau Diamankan Kejari Terkait Pungli Dana BOSP

Sumatera Selatan

5 PNS di Lubuklinggau Diamankan Kejari Terkait Pungli Dana BOSP

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 19 Agu 2026 19:20 WIB
Pejabat Disdik dijemput Kejari Lubuklinggau
Pegawai Disdikbud Lubuklinggau dijemput Kejari. (Foto: Istimewa)
Lubuklinggau -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengamankan lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lubuklinggau. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah dalam proses pencairan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Puluhan amplop ditemukan.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima mengenai dugaan pungli yang dilakukan oknum PNS Disdikbud Lubuklinggau kepada kepala SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kajari Lubuklinggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada Selasa (18/8/2026), Tim Penyelidik Kejari Lubuklinggau menerima informasi akan adanya pertemuan antara kepala sekolah dengan oknum PNS pada Disdikbud Kota Lubuklinggau untuk mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pencairan dana BOSP reguler ke Bank Sumsel Babel," ujarnya, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

Armein mengatakan tim penyelidik kemudian mengecek informasi tersebut dengan mendatangi kantor Disdikbud Lubuklinggau. Disana, tim menemukan sejumlah kepala SD dan SMP sedang menunggu surat rekomendasi pencairan dana. Selain itu, penyidik juga menemukan banyak amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu-200 ribu di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

"Lima orang PNS pada Disdikbud Kota Lubuklinggau kemudian dibawa ke Kantor Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa amplop juga turut diamankan," katanya.

Dari hasil pengamanan, penyidik menemukan sejumlah amplop pada beberapa oknum PNS. Dari seorang PNS berinisial A ditemukan 14 amplop dan 16 amplop yang telah dibuka dalam kondisi tidak berisi.

"Kemudian dari PNS berinisial F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari PNS berinisial V ditemukan satu amplop," ungkapnya.

Terkait penemuan amplop itu, oknum PNS tersebut mengaku jika uang yang diserahkan oleh oknum kepala sekolah tersebut merupakan ucapan terima kasih dan tidak ada paksaan.

Armein mengatakan hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan Dana BOSP di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.

"Hal ini bertentangan atau melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP," jelasnya.

Meski menemukan adanya pelanggaran administrasi, Kejari Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga merekomendasikan perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP di Disdikbud Lubuklinggau. Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga meminta agar Dana BOSP digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026," jelasnya.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads