Polisi menangkap 236 orang tersangka selama 20 hari Operasi Antik Siginjai 2026. Satu orang oknum polisi ditangkap sebagai pengguna narkoba dan telah dilakukan rehabilitasi.
Operasi Antik Siginjai telah dilaksanakan sejak 8-27 Juli 2026, baik Polda Jambi hingga Polres jajaran. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 236 tersangka, terdiri dari 217 laki-laki dan 19 perempuan.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polda Jambi dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
"Keberhasilan Operasi Antik Siginjai Tahun 2026 merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polda Jambi bersama masyarakat dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika," kata Yani, Jumat (14/8/2026).
Dalam Operasi Antik tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 2,3 kilogram, ganja 14,6 kilogram dan 183 butir ekstasi. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan etomidate sebanyak 304 ml/gram atau setara dengan 152 refill cartridge.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp21.655.000, 47 unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat serta 162 unit telepon genggam.
Berdasarkan analisis, kata Yani, capaian Operasi Antik Siginjai 2026 mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan operasi serupa pada 2025. Jumlah target operasi meningkat 38 persen, pengungkapan laporan polisi meningkat 41 persen, capaian target operasi meningkat 6 persen, sedangkan jumlah tersangka yang diamankan meningkat 37 persen.
"Untuk pertama kalinya berhasil mengungkap penyalahgunaan etomidate sebagai kategori New Psychoactive Substances atau NPS," katanya.
Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika tersebut, Polda Jambi memperkirakan sebanyak 70.426 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sedangkan, dari sisi nilai ekonomi, barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 4.450.087.000.
Selanjutnya, apabila dilakukan rehabilitasi terhadap jumlah pengguna yang diperkirakan dapat terpapar narkotika tersebut, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 316,917 miliar.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Palguna menerangkan, dari 236 tersangka yang diamankan, sebanyak 123 orang berperan sebagai pengedar, 98 orang pengguna, 11 kurir dan empat orang sebagai bandar.
"Usia produktif yang terlibat peredaran narkotika ini mulai dari usia 26 tahun sampai 36 tahun," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Jambi juga mengamankan satu oknum polisi yang terlibat sebagai penyalahgunaan narkotika. Terhadap oknum tersebut dilakukan rehabilitasi, dan menjalani hukuman kode etik.
"Selama Operasi Antik Siginjai 2026 ada satu oknum yang telah diproses sebagai penyalahguna, kami lakukan rehabilitasi. Tentunya oknum tersebut kami lakukan proses kode etik," pungkasnya.
Usai memaparkan hasil pengungkapan Operasi Antik, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di halaman Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan dengan mobil insinerator BNNP Jambi.
Simak Video "Video: 2,6 Ton Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau Bersifat Cair"
(dai/dai)