Menhut Sebut Ada 3 Perusahaan di Jambi Diduga Terlibat Karhutla

Jambi

Menhut Sebut Ada 3 Perusahaan di Jambi Diduga Terlibat Karhutla

Ferdi Almunandar - detikSumbagsel
Kamis, 03 Sep 2026 18:20 WIB
Menhut RI Raja Juli saat tinjauan karhutla di Jambi
Menhut Raja Juli saat tinjauan karhutla di Jambi (Foto: Istimewa)
Jambi -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap tiga perusahaan di Jambi tengah diselidiki terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Nama ketiga perusahaan itu disebut bakal diumumkan setelah proses penyelidikan rampung.

Raja Juli mengatakan tim penegakan hukum Kementerian Kehutanan bersama aparat terkait masih mengumpulkan dan mendalami bukti-bukti di lapangan. Karena prosesnya belum selesai, identitas perusahaan tersebut belum disampaikan ke publik.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan ketiga perusahaan yang melanggar hukum terkait karhutla," kata Raja Juli kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhut melakukan penanganan karhutla di Jambi, pada Rabu (2/9). Dia juga turun ke lokasi kebakaran bersama Gubernur Jambi dan Kepala BNPB untuk meninjau karhutla dari jalur udara.

Raja Juli menyebut dalam penegakan hukum di kasus karhutla ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan pemadaman karhutla. Pemerintah akan menindak pelaku, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi, akan terus dilakukan," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Sanksi dapat berupa pidana maupun administratif, termasuk pencabutan izin.

Raja Juli juga meminta Satgas Karhutla Jambi tetap bekerja maksimal. Dia menyebut kondisi karhutla Jambi saat ini tidak sebesar yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Meski demikian, Jambi tetap harus waspada karena September diperkirakan menjadi periode puncak musim kemarau.

"Namun demikian Jambi harus tetap waspada karena puncak musim kemaraunya pada September ini," ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, proses penyelidikan terhadap tiga perusahaan juga terus berjalan. Pemerintah masih menunggu hasil pendalaman bukti sebelum mengumumkan perusahaan yang dimaksud.

"Jika unsur pelanggaran terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, penanganan karhutla Jambi saat ini tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api, tetapi juga memastikan pihak yang terbukti melanggar bertanggung jawab secara hukum," katanya.

Diketahui, berdasarkan data penanganan karhutla, luas lahan yang terbakar di Jambi sejak 1 Januari hingga 1 September 2026 mencapai 1.776,56 hektare.

Sementara itu, pemantauan satelit sepanjang 1 Januari-29 Agustus 2026 mendeteksi 5.102 hotspot di Provinsi Jambi. Sebanyak 3.156 hotspot di antaranya terpantau sepanjang Agustus.

Di awal September ini karhutla di Provinsi Jambi mulai menurun drastis. Sejauh ini, kondisi karhutla di Jambi mulai lebih terkendali. Meski begitu, pemerintah meminta Satgas Karhutla tidak mengurangi kewaspadaan karena potensi kebakaran masih ada.

Saat ini, terdapat tujuh titik api yang menjadi fokus penanganan dengan total luas sekitar 13 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 5 hektare telah berhasil dipadamkan, sedangkan 8 hektare lainnya masih dalam proses penanganan.

Kementerian Kehutanan juga mencatat hasil pemantauan pada 1 September pukul 21.25 WIB tidak menemukan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di Jambi. Namun, kondisi tersebut tidak membuat pemerintah mengendurkan pengawasan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads