Herman Deru Minta Kepala Daerah Tindaklanjuti Karhutla di Area Konsesi

Sumatera Selatan

Herman Deru Minta Kepala Daerah Tindaklanjuti Karhutla di Area Konsesi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 03 Sep 2026 22:30 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru (Foto: Istimewa)
Palembang -

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menyurati sejumlah kepala daerah terkait dengan hasil pemetaan wilayah konsesi perusahaan yang terdeteksi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala daerah di kabupaten/kota diminta untuk menindaklanjuti data temuan tersebut.

"Sudah saya kirimi surat, kemarin sudah saya tanda tangani. Kepada seluruh bupati/wali kota, saya kasih clue-nya. Perusahaan ini perusahaan ini, tanggal sekian terjadi (karhutla), ini perusahaan ini terjadi, ini koordinat ini, sudah," ujar Deru, Kamis (3/9/2026).

Dia meminta kepala daerah tersebut untuk menggunakan kewenangannya. Jika hasil temuan karhutla terdapat indikasi terjadi berulang, sengaja dibakar, hingga mengakibatkan kerugian, dia meminta agar diberikan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifkasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa di sanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia tak menjelaskan rinci jumlah perusahaan yang telah dilakukan pendataan terkait kejadian karhutla di wilayah konsesi. Namun, dia menyebut tersebar di beberapa daerah di Sumsel

"Agak banyak ya kemarin yang kita data, tersebar di 6 atau 7 kabupaten. Detailnya sudah kita kasihkan (ke kepala daerah). Dan baru nanti yang perusahaan tambang. Kita sudah punya data semua, mau yang BUMN, maupun swasta," terangnya.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan, pihaknya juga mendapati perusahaan pemilik izin konsesi yang membiarkan lahan terbengkalai dan tidak dimaksimalkan secara maksimal.

"Ada yang diberikan haknya oleh menteri kehutanan, izin pemanfaatan hutan kawasan, yang harus mengurangi dari wilayah HTI. Perusahaan ini tidak mengerjakannya, terbengkalai. Dan ketika terjadi kebakaran, minim sekali penanganannya. Lebih berharap dengan doa dia," katanya.

"Kalau perusahaan tambang tak sampai 10, tapi kalau perusahaan perkebunan lebih dari 10 perusahaan. Termasuk perusahaan yang disegel KLH kemarin, saya yang menyuruhnya. Tapi sanksinya belum tahu, lihat derajatnya (pelanggarannya)," imbuhnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads