Belum Usai Jalani Hukuman, Napi di Lampung Kembali Jadi Tersangka

Lampung

Belum Usai Jalani Hukuman, Napi di Lampung Kembali Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 11 Agu 2026 11:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Lampung -

Polisi menetapkan seorang narapidana Lapas Kelas IIB Krui bernama Herwansyah (32), kembali menjadi tersangka. Ia ditetapkan atas kasus pencurian mesin dinamo untuk pembangkit listrik.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa pencurian tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta ditemukan bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan narapidana tersebut sebagai tersangka," katanya, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meidy menjelaskan pencurian ini dilakukan Herwansyah pada 10 Desember 2024 di wilayah Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Korban bernama Teguh (28) saat itu mendapati mesin dinamo miliknya, yang digunakan sebagai pembangkit listrik hilang. Dinamo tersebut sebelumnya diletakkan di belakang gubuk di kawasan Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat.

ADVERTISEMENT

Mengetahui barangnya hilang, korban bersama seorang saksi bernama Sugeng melakukan pencarian hingga malam hari. Pada pukul 19.00 WIB, korban melihat sejumlah orang mengendarai sepeda motor sambil membawa mesin dinamo.

Korban kemudian mengenali tiga orang yang berada di lokasi tersebut, yakni Asep, Herwansyah, dan Budi. Korban sempat menanyakan asal-usul mesin dinamo yang mereka bawa. Ketiganya disebut menjawab bahwa mereka baru saja pulang melayat. Namun, korban tidak langsung meninggalkan lokasi.

"Dia bersembunyi untuk memastikan keberadaan barang tersebut. Dari pengamatan korban, ketiga orang itu kemudian membawa mesin dinamo menuju rumah Asep di Pekon Bandar Dalam," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti hingga akhirnya menetapkan Herwansyah sebagai tersangka.

"Untuk pelaku ini sedang menjalani hukuman di lapas, kasusnya sama, pencurian mesin dinamo juga, jadi memang spesialis. Untuk dua pelaku lainnya ini masih DPO," terangnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw nomor ASF1831024 warna kuning oranye. Herwansyah dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads