Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Terbaru, Kejari kembali melakukan pemeriksaan kepada empat ASN dishub terkait dengan kasus itu.
Sejauh ini, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 72 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, camat, lurah dan lima anggota DPRD Kota Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza membenarkan adanya empat ASN di Dishub Palembang yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang merupakan ASN Dinas Perhubungan Kota Palembang," katanya Kamis (23/72/2026).
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Masing-masing saksi menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dan mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik.
"Setiap saksi diperiksa kurang lebih selama tiga jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar antara 20 sampai 30 pertanyaan, disesuaikan dengan kapasitas dan keterlibatan masing-masing saksi dalam perkara yang sedang didalami," ungkapnya.
Ali Rizza menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Dishub Palembang tahun 2025.
Sebelumnya Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Palembang. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang.
Namun, dalam pemeriksaan itu, pihak Kejari Palembang tidak menyebut lima anggota DPRD Palembang yang diperiksa.
Pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Palembang itu dilakukan kejari secara terpisah dengan di bagi dua hari, pada Selasa (21/7) dua orang diperiksa dan Rabu (22/7) tiga orang diperiksa.
