Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 68 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, camat, lurah dan lima anggota DPRD Kota Palembang.
Kasi Intel Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza membenarkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Palembang terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang.
"Iya benar, lima anggota DPRD Kota Palembang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang di Dishub Palembang," katanya kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Rizza mengungkapkan lima anggota DPRD Kota Palembang diperiksa secara terpisah dengan di bagi dua hari.
"Jadi lima anggota DPRD tersebut dua diperiksa pada Selasa (21/7) kemudian tiganya diperiksa hari ini Rabu (22/7),"ungkapnya.
Ali Rizza menjelaskan, setiap saksi mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang kini tengah diusut Kejari Palembang.
"Kurang lebih masing-masing saksi diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Ali, total 68 orang saksi diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Namun Kejari Palembang belum menetapkan tersangka.
"Belum ada tersangka penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut," ungkapnya.
