Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DI (51) diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama bisnis obat herbal. Akibat kejadian itu, korbannya Sugianto mengalami kerugian puluhan juta.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berjualan di Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu (1/5/2024) silam. Saat itu pelaku menemui korban dan menawarkan kerja sama bisnis obat herbal.
Dalam pertemuan itu, korban ditawari untuk menanamkan modal sebesar Rp 50 juta, dengan janji keuntungan Rp 20 juta selama tujuh bulan. Pembayaran kepada korban dijanjikan sebesar Rp 10 juta setiap bulan, yang diperhitungkan sebagai pengembalian modal dan keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank BRI. Selanjutnya, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 09.33 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp 46 juta ke rekening diduga milik DI.
Namun, setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan sebagaimana yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan ke Polres Prabumulih.
"kerugian yang dialami korban dalam perkara ini sebesar Rp 46 juta berdasarkan keterangan korban. Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih dua tahun, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Prabumulih pada Rabu (22/7/2026) siang.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti satu lembar surat perjanjian kerja sama stokist besactife yang ditandatangani korban dan DI di atas meterai Rp 10.000.
Serta satu lembar struk bukti transfer melalui ATM Bank BRI. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kotak obat Besactife yang berkaitan dengan kerja sama bisnis yang ditawarkan kepada korban.
"Yang bersangkutan telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan. Teliti terlebih dahulu bentuk usaha dan legalitasnya serta pastikan setiap transaksi memiliki dasar dan bukti yang jelas," ujarnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pelaku saat ini diamankan di Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
