3 Remaja di Prabumulih Curi 19 Tabung LPG 3 Kg, Satu Ditangkap

Sumatera Selatan

3 Remaja di Prabumulih Curi 19 Tabung LPG 3 Kg, Satu Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 22 Jul 2026 22:30 WIB
Gas LPG ukuran 3 kg.
Foto: Ilustrasi tabung LPG 3 Kg (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Prabumulih -

Remaja di Kota Prabumulih berinisial IC (17) diamankan polisi setelah melakukan pencurian belasan tabung LPG 3 kilogram. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya berinisial RD dan ES.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah makan milik korban yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Sabtu (28/3/2026) lalu.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah makan dengan bantuan seseorang, yang berada di dalam lokasi untuk membukakan pintu. Setelah berhasil masuk, para pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa 19 tabung LPG 3 Kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tabung gas tersebut dibawa keluar melalui bagian belakang rumah makan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 4,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku di Kabupaten Muara Enim pada Selasa (21/7/2026) siang.

ADVERTISEMENT

"Terduga pelaku berinisial IC diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, IC dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa dua buah tabung LPG 3 kilogram," katanya kepada wartawan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui yakni berinisial RD dan ES.

"Saat ini satu orang terduga pelaku telah kami amankan, sementara terhadap dua orang lainnya yang masih dalam pencarian, anggota terus melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kami mengimbau agar kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 477 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads