Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPAM

Lampung

Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPAM

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 22 Jul 2026 18:00 WIB
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai divonis 8 tahun penjara di PN Tanjung Karang.
Foto: Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai divonis 8 tahun penjara di PN Tanjung Karang. (Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Selain korupsi, majelis hakim juga menyatakan Dendi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto dalam sidang, Rabu (22/7/2026).

"Dinyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menghukum Dendi membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar kepada Dendi. Nilai tersebut dikurangi uang yang sebelumnya telah disetorkan terdakwa sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 31,99 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa menuntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum Dendi menyatakan masih pikir-pikir. Keduanya belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads