Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ditunda. Penundaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku belum menyelesaikan materi tuntutan.
Sedianya, agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (10/7/2026). Selain Dendi, empat terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga pihak swasta, Sahril, Syahril Ansori, dan Adal.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto kemudian mengabulkan permohonan JPU dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mempertimbangkan permohonan penuntut umum, maka persidangan akan ditunda hingga Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan bagi kelima terdakwa," ujar Enan dalam persidangan.
Usai sidang, Plt Kepala Seksi Penuntut Kejati Lampung Agus Kurniawan mengatakan tim jaksa masih menyusun materi tuntutan sehingga belum siap membacakannya sesuai jadwal.
Menurutnya, penyusunan tuntutan membutuhkan waktu lebih lama karena seluruh fakta persidangan harus dirangkum secara lengkap sebelum disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Tim penuntut umum belum menyelesaikan materi-materi yang ada di dalam tuntutan yang akan kami bacakan. Karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim agar pembacaan tuntutan ditunda sampai Senin," kata Agus.
Agus menyampaikan, sebelumnya Majelis Hakim hanya memberikan waktu sekitar tiga hari kerja kepada tim JPU untuk menyusun tuntutan terhadap lima terdakwa. Waktu tersebut dinilai belum cukup untuk merampungkan seluruh isi tuntutan.
Ia juga memastikan penundaan bukan disebabkan adanya alat bukti baru ataupun kendala terkait pengembalian kerugian negara. Menurut Agus, jaksa hanya ingin memastikan tuntutan disusun secara komprehensif berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Kami sedang menyusun seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara menyeluruh. Karena itu kami meminta tambahan waktu agar tuntutan dapat dibacakan pada sidang Senin nanti," ucapnya.
