Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjelaskan alasan di balik tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Jaksa menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada pembuktian selama persidangan yang menyatakan seluruh dakwaan terhadap Dendi terpenuhi.
Selain pidana penjara, Dendi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 31.993.123.330. Nilai itu merupakan sisa kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa setelah dikurangi uang titipan Rp 3 miliar yang telah diserahkan sebelumnya.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan mengatakan Dendi didakwa dengan tiga tindak pidana sekaligus, yakni korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seluruh dakwaan tersebut dinilai terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Dakwaan terhadap terdakwa bersifat kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, seluruh unsur dakwaan tersebut dapat dibuktikan sehingga menjadi dasar penyusunan tuntutan," kata Agus, Selasa (14/7/2026).
Agus mengatakan nominal uang pengganti yang diminta jaksa juga bukan ditetapkan secara sepihak. Perhitungan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, hingga barang bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.
"Nilai uang pengganti itu kami peroleh berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian. Dari situlah kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Terkait aset senilai sekitar Rp 7 miliar yang sebelumnya dititipkan tim kuasa hukum Dendi, Agus menegaskan aset tersebut belum dapat mengurangi nilai uang pengganti yang dituntut karena masih berstatus sebagai barang sita.
"Pemulihan kerugian negara yang diperhitungkan adalah uang tunai yang disetorkan. Sementara aset yang dititipkan nantinya akan diperhitungkan dalam tahap sita eksekusi," jelasnya.
Meski demikian, Agus menyebut penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu pertimbangan jaksa saat menyusun tuntutan terhadap Dendi.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 180 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Dendi membayar uang pengganti Rp 31.993.123.330.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Dendi disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 5 tahun 6 bulan.
(csb/csb)
