Polisi menangkap seorang pria berinisial M Hasan yang diduga membunuh Supahak dalam sengketa lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi. Korban tewas setelah mengalami luka bacok di bagian leher.
Peristiwa itu terjadi di kebun kelapa sawit Dusun Mencolok Laut, RT 001, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif mengatakan peristiwa itu dipicu sengketa lahan sawit yang telah berlangsung antara korban dan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dan pelaku diketahui memiliki perselisihan terkait kepemilikan lahan kebun kelapa sawit. Saat bertemu di lokasi, keduanya sempat terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku diduga membacok korban menggunakan parang," kata Edi, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya mendapat informasi bahwa korban sedang menyemprot kebun kelapa sawit yang diklaim sebagai miliknya. Pelaku kemudian mendatangi Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Hasan, untuk meminta dilakukan mediasi di lokasi kebun.
Keduanya berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di kebun, mediasi berubah menjadi pertengkaran.
Dalam pertengkaran itu, pelaku diduga mencabut parang yang dibawanya lalu mengayunkannya ke arah leher kiri korban. Akibat bacokan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan tersungkur di lokasi.
Kepala dusun yang menyaksikan kejadian itu langsung meminta bantuan kepada kepala desa. Tak lama kemudian, polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Simpang Tuan. Hasil pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menangkap M. Hasan di rumahnya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pembacokan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edi.
Selain parang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa pakaian korban yang telah terpotong serta sebuah topi hitam.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
