WaldiAdiyat (22), eks polisi terdakwa pembunuhan terhadap dosen ErniYuniati (37), divonis seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, pada Selasa (7/7/2026).
Humas PN Bungo Monalisa, membenarkan putusan terhadap eks polisi tersebut.
"Waldi dipidana penjara seumur hidup," katanya, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari lama SIPP PN Muara Bungo, Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tulis putusan tersebut.
Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Vonis Waldi sendiri sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (18/6/2026).
Waldi sendiri sebelumnya merupakan anggota Seksi Propam Polres Tebo. Dia ditangkap setelah diketahui menjadi dalang atas kematian Erni Yuniati, dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo.
Korban awalnya ditemukan tewas di rumahnya Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025), sekira pukul 12.00 WIB.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Bripda Waldi, pada Minggu (2/11/2025), di Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu berawal dari cekcok. Keduanya bertemu di rumah korban pada Kamis (30/10/2025), sekira pukul 23.30 WIB.
Ketika di dalam rumah itu, terjadi cekcok antara Bripda Waldi dan EY yang membuat pelaku sakit hati. Singkatnya, dari keributan pelaku menghabisi korban.
"Adanya cekcok setelah memasuki rumah korban. Pelaku diduga emosi dan kemudian melakukan peristiwa pembunuhan tersebut," ujar Kapolres Bungo, AKBP Natalena, saat itu.
Waldi menghabisi korban dengan memukul menggunakan gagang sapu dan menarik leher korban hingga membekap korban dengan bantal.
Setelah korban tewas, Bripda Waldi kabur dari rumah tersebut. Dia membawa sejumlah barang berharga korban berupa emas, ponsel, mobil Honda Jazz putih, dan motor PCX.
Pelaku sempat memakai wig sebagai penyamaran saat mengambil mobil korban, agar tak dicurigai oleh tetangga korban. Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Waldi dipecat tidak dengan hormat dalam sidang kode etik di Polda Jambi.
(csb/csb)
