Lampung

3 Rekanan Eks Bupati Pesawaran Dituntut Hukuman Berbeda

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 14 Jul 2026 10:31 WIB
Foto: Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran dituntut hukuman penjara 3 hingga 7 tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Pesawaran. (Tommy Saputra)
Pesawaran -

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dituntut hukuman penjara 3 hingga 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran. Ketiganya merupakan rekanan dalam proyek yang turut menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026 malam. Tiga terdakwa yang dituntut yakni Syahril, Syahril Anshari, dan Adalinarto alias Adal.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsidair. Syahril dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana badan, Syahril juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 120 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.287.705.061.

Jaksa menyebut sebagian uang pengganti telah dititipkan saat proses penyidikan dan penuntutan sehingga tersisa Rp 80.761.054,49 yang masih harus dibayarkan. Apabila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Syahril Anshari dituntut hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 180 hari kurungan.

Tak hanya itu, Syahril Anshari dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.602.045.090. Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan, sisa yang wajib dibayar mencapai Rp 2.123.659.255. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Adapun terdakwa Adalinarto alias Adal juga dituntut 7 tahun penjara. Ia dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.299.652.538.

Jaksa menyebut Adal telah menitipkan sebagian uang pengganti sehingga tersisa Rp 1.195.201.129 yang masih harus dibayarkan. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan, JPU juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa.

"Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat tujuan pembangunan, serta para terdakwa dianggap tidak kooperatif karena berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," ungkap JPU.

Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara selama proses penanganan perkara.



Simak Video "Video: Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork