Bupati Pesawaran, Nanda Indira diperiksa penyidik Kejati Lampung. Pemeriksaan berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus suaminya, Dendi Ramadhona.
Nanda diperiksa sejak Kamis (11/12/2025) siang hingga Jumat (12/12/2025) dini hari. Pemeriksaan sendiri berlangsung selama 13 jam lebih di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Pukul 01.00 WIB dini hari pemeriksaan terhadap Nanda selesai dilakukan. Kepada wartawan, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik atas kasus yang menjerat suaminya.
Meski begitu, Nanda enggan membeberkan ihwal materi keterangan yang ia sampaikan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab tadi, langsung tanyakan ke penyidik aja. Saya tadi datang dari jam setengah 12 siang," katanya, Jumat (12/12/2025) dinihari.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pemeriksaan terhadap Nanda bukan kapasitas dirinya sebagai Bupati Pesawaran.
"Pemanggilan kita ini bukan memanggil Bupati nya ini adalah kapasitas dia selaku istri walau dia saat ini menjabat sebagai bupati tapi yang kita lakukan pemanggilan ini adalah istri dari Tersangka Dendi Ramadhona yang merupakan mantan Bupati Pesawaran. Ini Pemanggilan pertama," terangnya.
Armen mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Dendi Ramadhona yang telah disita oleh penyidik pada Rabu (10/12/2025).
'Tentunya kita mengklarifikasi semuanya menyangkut apa yang sudah dilakukan penyitaan, baik itu terhadap barang-barang yang telah kami rilis kemarin, ini adalah untuk memperkuat pemeriksaan kita dalam tahap penyidikan," jelasnya.
Ia memastikan proses penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang masih terus dikembangkan.
"Kita lihat perkembangannya, pokoknya kami tim penyidik mohon dukungannya, agar penyidikan segera diselesaikan," tutup Armen.
Untuk diketahui, Kejati menetapkan status tersangka untuk Dendi pada Senin (27/10/2025) malam. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Way Hui bersama 4 orang lainnya.
Penyidik Kejati sendiri telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan terhadap harta benda miliknya yang dilakukan pada Rabu (11/12/2025).
Berikut daftar harta benda yang disita oleh penyidik dari tersangka Dendi Ramadhona:
- 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) diperkirakan bernilai Rp 1 miliar
- 26 Sertifikat Tanah diperkirakan bernilai Rp 41 miliar
- 40 pcs tas branded diperkirakan bernilai Rp 800 juta
- Uang tunai sebanyak Rp 2.273.148.653
Dengan demikian total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh dari penyitaan yang dilakukan gun pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 45.273.148.653.
(dai/dai)











































