Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meyakini Dendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026) malam.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh fakta yang terungkap di persidangan menguatkan dakwaan terhadap Dendi. Selama proses pembuktian, jaksa telah menghadirkan 83 saksi, tujuh ahli, serta alat bukti surat dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Dendi dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana badan, Dendi dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 31.993.123.330. Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban setelah dikurangi uang titipan yang telah diserahkan terdakwa kepada penyidik dan penuntut umum sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa menyebut total kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa mencapai Rp 33.193.123.330. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Dendi diminta untuk disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, serta menyebabkan tujuan pembangunan proyek tidak tercapai.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Dendi belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, serta telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara.
Sebelum tuntutan dibacakan, kuasa hukum Dendi menyampaikan kliennya kembali menitipkan aset senilai sekitar Rp 7 miliar pada 10 Juli 2026 sebagai jaminan pembayaran uang pengganti. Jika ditambah uang Rp 3 miliar yang telah lebih dulu dititipkan, total uang dan aset yang telah diserahkan mencapai Rp 10 miliar.
(dai/dai)
