Oknum PPPK paruh waktu Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial RAN (39), ditangkap polisi karena mencuri sebuah HP milik seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau yakni SR (19). HP tersebut dijual tersangka untuk modal bermain judi online (Judol) jenis slot.
Peristiwa pencurian itu terjadi di depan sebuah toko Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.13 WIB.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Jumar Bolivar mengatakan saat itu korban datang ke toko tersebut bersama ibunya menggunakan motor. Saat masuk ke dalam toko untuk berbelanja, korban meninggalkan HP Oppo A57 miliknya di dalam dashboard sepeda motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai berbelanja, korban mendapati HP tersebut telah hilang sehingga ia meminta bantuan pemilik toko untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengambil HP milik korban," katanya, Minggu (5/7/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Jumar, identitas dan lokasi tersangka akhirnya diketahui sehingga ia ditangkap di kediamannya Jalan Yos Sudarso, Gang Kutilang, Kelurahan Majapahit, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan HP curian tersebut kepada seorang tukang ojek seharga Rp 400 ribu. Uang tersebut telah habis digunakannya untuk bermain judi online jenis slot," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa tersangka merupakan PPPK paruh waktu di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas.
"Oknum PPPK ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
