Bupati Mesuj Elfianah angkat bicara soal kasus penyembelihan seekor tapir di kawasan Register 45, Mesuji, Lampung. Ia menegaskan para pelaku harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi masyarakat.
Elfianah mengatakan, tindakan membunuh satwa yang dilindungi tidak bisa ditoleransi. Selain mengancam kelestarian satwa liar, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana.
"Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan masyarakat yang telah membunuh satwa yang dilindungi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati kita, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku," kata Elfianah, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Mesuji mendukung penuh langkah Polres Mesuji yang telah mengamankan empat pelaku dalam kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan hingga pengadilan menjatuhkan putusan.
"Kami mendukung penuh pihak berwajib, dalam hal ini Polres Mesuji, yang telah menangkap pelaku. Mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera," ujarnya.
Tak hanya mengandalkan penegakan hukum, Pemkab Mesuji juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga satwa liar yang dilindungi. Upaya itu diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang.
"Pemerintah Kabupaten Mesuji akan terus meningkatkan upaya pelestarian satwa liar dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli menjaga kelestarian alam dan satwa yang ada di wilayah kita," ucapnya.
Diketahui, Polres Mesuji telah menetapkan empat warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur sebagai tersangka. Mereka yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).
Polisi turut menyita barang bukti berupa rekaman video penyembelihan, tombak yang patah, sebilah golok, tulang belulang tapir, serta daging dan kulit tapir yang sebagian telah dimasak menjadi rica-rica.
(csb/csb)
