Abdul Karim, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (2/7/2026).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Abdul Karim menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2021-2022.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa dalam proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang itu terdakwa Abdul Karim menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya, JPU menerangkan bahwa terdakwa Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi.
Diketahui kedua rekanan terdakwa Abdul Karim ini telah diproses hukum dan dijatuhi putusan pengadilan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.
Diuraikan JPU dalam dakwaan, terdakwa Abdul Karim selaku PPK diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan guest house sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terdakwa Abdul Karim juga diduga membiarkan adanya perubahan personel inti proyek tanpa melalui addendum kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen perjanjian," kata JPU.
Selain itu, lanjut JPU, Abdul Karim tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi. Akibatnya ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak.
Proyek pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang meliputi pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp17,7 miliar.
Dalam proyek tersebut terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat proses tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Bahkan mutu beton pada beberapa bagian gedung tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Diketahui Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp 2 miliar, yang terdiri atas keuntungan dari pekerjaan perencanaan sebesar Rp 116.162.495, pekerjaan pembangunan sebesar Rp 1.363.609.971,08, serta jasa manajemen konstruksi sebesar Rp 520.386.999. Sementara itu, Sarwono Christianto disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 117.765.750.
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.123.788.215,08.
Sepanjang mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Abdul Karim tampak fokus setiap kalimat yang diucapkan jaksa. Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Maka itu majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.
