Kakak beradik di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisal AR (24), AS (26), ditangkap polisi setelah menganiaya rekannya B (26). Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan.
Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Tol Kramasan Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir pada Minggu (7/6/2026) lalu.
Dari informasi yang diterima dari pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula saat kedua berboncengan sepeda motor mencari keberadaan korban terkait dengan permasalahan pribadi. Tidak lama kemudian, kedua pelaku bertemu dengan korban di TKP dan langsung mengejarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku AR langsung mengayunkan sajam jenis parang ke arah korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka sepanjang 15 cm di wajahnya.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Ogan Ilir, kemudian selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Pemulutan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Senin (29/6/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir pada Sabtu (27/6) malam.
"Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini polisi masih mendalami terkait motif dari peristiwa tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor dan satu bilah sajam.
