Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil Toyota Fortuner dan motor Honda Blade terjadi di Jalan Poros Desa Sukadamai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara motor meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres OKI AKP Oke Panji Wijaya membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Menurutnya, personel Satlantas langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan.
"Benar, kemarin terjadi kecelakaan tersebut. Langkah awal yang dilakukan personel Satlantas Polres OKI yakni mendatangi tempat kejadian perkara serta menolong korban. Pengendara motor maupun pengemudi mobil langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Oke, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara sementara, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BG-1347-LAD yang dikemudikan OVI (25) melaju dari arah Selapan menuju Pampangan.
Sesampainya di lokasi kejadian, ban mobil diduga pecah sehingga kendaraan kehilangan kendali dan melebar ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Blade tanpa pelat nomor yang dikendarai WD (46).
Tabrakan pun tidak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara motor meninggal dunia di lokasi, sementara korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan. Selain itu, kecelakaan juga mengakibatkan kerugian material pada kedua kendaraan.
Oke mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dengan mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu korban yang masih dirawat agar dapat dimintai keterangan," katanya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan olah TKP, mendata identitas korban dan saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner BG-1347-LAD dan satu unit motor Honda Blade tanpa pelat nomor, serta membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(dai/dai)
