Residivis di Palembang berinisial Z (22), kembali ditangkap polisi. Kali ini, dia mencuri kabel tembaga dan besi behel senilai Rp 3,5 juta dari sebuah gudang di kawasan Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diamankan di kediamannya.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya setelah anggota melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian," ujar Dedi, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan, pencurian itu dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mendapat laporan dari para pekerjanya bahwa sejumlah barang di gudang telah hilang.
Setelah dicek, pelaku diduga masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat pagar sebelum membawa kabur kabel tembaga dan besi behel.
"Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek SU II Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tukasnya.
