Komplotan Pencuri Kabel PLN di Sumsel-Jambi Ditangkap, 2 Pelaku Buron

Sumatera Selatan

Komplotan Pencuri Kabel PLN di Sumsel-Jambi Ditangkap, 2 Pelaku Buron

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jun 2026 17:30 WIB
Komplotan spesialis pencuri kabel PLN di Sumsel dan Jambi ditangkap.
Komplotan spesialis pencuri kabel PLN di Sumsel-Jambi ditangkap. (Foto: Dok. Polsek Rupit)
Muratara -

Komplotan spesialis pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya di Jambi.

Dari enam pelaku, polisi mengamankan empat orang berinisial YP (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Saat ini polisi memburu dua pelaku yang masih buron, yakni A dan B.

Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya mengatakan penangkapan komplotan itu bermula ketika para pelaku melancarkan aksinya di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi komplotan itu bersumber dari laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas pencurian kabel listrik milik PLN. Hal itu mengakibatkan aliran listrik di daerah tersebut terganggu.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Namun saat petugas tiba di TKP, para pelaku telah melarikan diri menuju arah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi," ujar Dhenny, Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pihaknya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau, yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Rawas Ulu, untuk membantu menangkap pelaku.

"Dari hasil pengejaran, petugas menemukan keberadaan para pelaku yakni di Desa Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Saat itu para pelaku diduga tengah melakukan aksi pencurian kabel listrik di gardu PLN lainnya," katanya.

Dari pengejaran tersebut, personel Polsek Rupit yang dibantu Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan empat pelaku di lokasi tersebut.

"Dari tangan para pelaku tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Xenia, 500 meter kabel listrik jenis aluminium milik PLN, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Seperti gunting besi, gergaji besi, tang, palu serbaguna, pisau, senter, dan sejumlah kunci," jelasnya.

Dhenny mengatakan komplotan tersebut diketahui telah sering melakukan aksi pencurian kabel listrik PLN di berbagai wilayah.

"Mereka ini sudah sering dan berulang kali melakukan aksi pencurian kabel. TKP-nya di Lubuklinggau, Muratara (wilayah Sumsel), hingga ke wilayah Jambi," ungkapnya.

Keempat pelaku yang telah diamankan langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial A dan B masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO," tukasnya.



(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads