Dipergoki Warga, Pencuri Kabel Listrik di Lampung Ditangkap

Lampung

Dipergoki Warga, Pencuri Kabel Listrik di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 01 Jun 2026 09:30 WIB
Kabel yang dicuri di Tanggamus, Lampung
Foto: Kabel yang dicuri di Tanggamus, Lampung (Dok. Polres Tanggamus)
Tanggamus -

Pria bernama Azwan Feri (44) ditangkap polisi setelah diduga mencuri kabel listrik milik proyek jaringan di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti saat tengah beraksi memotong kabel.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Cukuh Balak pada Jumat (29/5/2026) pagi.

"Pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai sedang memotong kabel listrik di wilayah Pekon Doh," katanya, Minggu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Khairul, dugaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.05 WIB. Kabel yang menjadi sasaran pelaku merupakan kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3x240 mm/SKTM milik PT MKA.

Mendapat laporan dari warga, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung diamankan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel listrik, satu gergaji besi, senter kepala, dua karung, sarung bermotif hitam putih, serta sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi.

Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia diketahui beraksi pada dini hari untuk menghindari perhatian warga sekitar.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads