Polisi Ringkus Pria Asal Bengkulu Usai Curi Motor Mahasiswa di Muratara

Sumatera Selatan

Polisi Ringkus Pria Asal Bengkulu Usai Curi Motor Mahasiswa di Muratara

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jun 2026 19:00 WIB
Pelaku pencurian motor milik mahasiswa di Muratara
Foto: Pelaku pencurian motor milik mahasiswa di Muratara (Dok. Polres Muratara)
Muratara -

Pria asal Bengkulu Selatan berinisial NA (26) ditangkap polisi lantaran mencuri motor milik mahasiswa bernama Nalib (22) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Pelaku berusaha kabur saat hendak ditangkap, sehingga polisi memberikan tindakan terukur.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB

Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya mengatakan saat itu tersangka mencuri motor jenis Honda CBR warna hitam milik korban yang terparkir di depan rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit. Namun diduga setelah mencuri motor tersebut, tersangka langsung kabur dari Muratara menuju ke Bengkulu," katanya, Rabu (17/6/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kata Dhenny, polisi mendapatkan informasi tersangka sedang mengendarai motor di Jalan Lintas Curup-Bengkulu tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong

ADVERTISEMENT

"Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupit bersama personel Polsek Padang Ulak Tanding langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di TKP pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Saat proses penangkapan, motor tersangka terpaksa diserempet menggunakan mobil polisi karena ia tidak mau berhenti.

"Usai terjatuh, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara berlari sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur yakni melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki bagian kirinya," bebernya.

Setelah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, tersangka langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dhenny membeberkan tersangka merupakan residivis 3C yang kerap beraksi di wilayah Lubuklinggau dan Curup.

"Untuk di wilayah Muratara baru satu kali beraksi. Saat ini kami masih menelusuri kasus apa saja yang pernah menjerat tersangka sebelum kami tangkap di Rejang Lebong," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads