Pria di Kota Pagar Alam berinisial MJ (28) ditangkap polisi setelah menggelapkan motor milik rekannya. Korban sempat memberikan keringanan, namun tidak ditepati oleh pelaku.
Kasus tersebut bermula saat satu unit sepeda motor Honda BeAT BG-6167-JAL milik korban diduga dibawa oleh pelaku dan tidak dikembalikan. Meski telah diberikan kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengembalikan kendaraan tersebut, pelaku tidak memenuhi permintaan korban sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Pagar Alam Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa malam (16/6/2026) di wilayah Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pagar Alam Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan bahwa, pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar.
"Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya.
Simak Video "Video Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka di Pagar Alam Dihentikan"
(dai/dai)