Kasus mahasiswi berinisial RA (24), di Pagar Alam, Sumatera Selatan yang dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, UB (35), resmi dihentikan. Hal itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara kembali atas kasus itu di Polda Sumsel.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Persada saat dijumpai detikSumbagsel di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026). Menurutnya kasus ITE itu saat ini statusnya sudah SP3.
"Untuk kasus terkait UU ITE itu sudah resmi dihentikan, iya SP3," kata Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian kasus tersebut, menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang ada. Saat gelar perkara juga dihadirkan saksi ahli.
"Karena berdasarkan fakta-fakta yang ada sepakat untuk kita hentikan kasusnya, ya ada saksi ahli dari luar," ujarnya.
"Penghentian kasus ini itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sumsel dipimpin langsung Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dir PPA dan Kabid Propam, Gelarnya juga dihadiri saksi ahli," sambungnya.
Usai dihentikannya kasus tersebut, Januar pun memastikan jika saat status tersangka ITE yang sebelumnya ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam terhadap RA resmi dicabut.
Sementara dalam kasus pelecehan terhadap korban EA, UB sendiri sudah ditetapkan tersangka. Dia kini ditahan di mapolres dan berkas perkaranya akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.
"Jadi untuk kasus pelecehan tersangka UB, itu perkaranya tetap lanjut, hari ini atau besok akan P21 langsung kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, mahasiswi di Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, inisial UB (35) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ITE. Ini kata polisi terkait penetapan Polisi menegaskan kedua
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur mengatakan bahwa kedua perkara tersebut tidak saling meniadakan, karena memiliki unsur dan objek hukum yang berbeda.
"Perlu dipahami bahwa ini adalah dua perkara yang berbeda delik. Kasus pencabulan yang menjerat saudara UB ditangani oleh Unit PPA, sedangkan perkara akses data ponsel tanpa izin yang menjerat saudari RA ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam. Keduanya berjalan sesuai alat bukti masing-masing dan tidak saling memengaruhi secara hukum," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/4/2026).
Mansyur menjelaskan bahwa status korban dalam satu perkara tidak menghapus kemungkinan seseorang menjadi tersangka dalam perkara lain. Menurutnya, semua bergantung pada fakta dan pembuktian.
"Dalam hukum pidana, seseorang bisa saja menjadi korban dalam satu kasus, namun juga menjadi pelaku dalam kasus yang berbeda. Semua bergantung pada fakta hukum dan pembuktian," ujarnya.
Penyidik memastikan kedua perkara akan terus diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan komitmen menjaga profesionalitas.
"Kami pastikan setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
