Pria di Palembang Aniaya Istri Perkara Cemburu Dihubungi Ayah Kandungnya

Sumatera Selatan

Pria di Palembang Aniaya Istri Perkara Cemburu Dihubungi Ayah Kandungnya

Nadiya - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jun 2026 07:31 WIB
IRT saat membuat laporan polisi atas KDRT yang dilakukan suaminya.
Foto: IRT saat membuat laporan polisi atas KDRT yang dilakukan suaminya. (Nadiya)
Palembang -

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial CR (32) menjadi korban penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Motif penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu setelah korban menerima panggilan telepon dari ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban dan suaminya yang berinisial HAD (31) sedang berada di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas ketika korban selesai menerima panggilan telepon dari sang ayah, lalu menghapus riwayat panggilan tersebut di ponselnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dan suami saat itu sama-sama di rumah. Tiba-tiba saya mendapat telepon dari ayah saya. Setelah mendapat telepon tersebut, saya menghapus panggilan telepon dan dilihat oleh suami saya," ujar CR saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (5/6/2026).

Melihat hal itu, terlapor langsung menginterogasi korban dengan nada tinggi karena curiga. Cekcok mulut yang terjadi di antara keduanya kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik secara membabi buta dari terlapor.

ADVERTISEMENT

"Dia menegur saya dengan berkata 'ngapo kau hapus'. Setelah itu, kami cekcok mulut, kemudian terlapor langsung memukul kepala dan wajah saya berulang kali dengan tangan sehingga saya jatuh ke lantai," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, terlapor juga menendang paha korban saat korban berusaha untuk bangkit berdiri, sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah membawa anak mereka.

"Saya berusaha berdiri setelah terjatuh itu, namun dia kembali menendang paha saya. Barulah setelah itu dia pergi dari rumah dan membawa anak kami," jelasnya.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lecet, memar di paha, serta pecah bibir, Lalu memutuskan melapor ke Polrestabes Palembang.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta II Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.

"Laporan dari pelapor sudah resmi kami terima terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Berkas laporan sudah kami terima dan segera diteruskan ke unit Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Adityan.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads