Wanita asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, usai melakukan dugaan penipuan modus lamaran kerja di sebuah perusahaan. Korban Karyanto (41) mengalami kerugian Rp 60 juta akibat perbuatan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, (26/5/2026), pelapor dan terlapor diketahui datang ke Polsek Cambai.
Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah mengatakan diamankannya pelaku setelah terlapor dan pelapor datang ke polsek, pada Selasa (26/5/2026) pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Polsek Cambai telah mengamankan seorang wanita berinisial WI terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan," katanya, Kamis (28/5/2026).
Kata dia, kasus tersebut bermula pada September 2025 silam. Saat itu, terlapor diduga menawarkan kesempatan kerja bagi satu orang di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim.
Namun, terlapor mengatakan untuk dapat diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 60 juta sebagai imbalan pengurusan pekerjaan tersebut. Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan mulai bekerja pada Januari 2026.
Karena percaya dengan janji yang disampaikan, sambungnya, korban kemudian menyerahkan uang yang diminta melalui transfer ke rekening milik terlapor.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari perusahaan yang dimaksud.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai hingga pelaku diamankan.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan korban. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana.
