Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Apriyadi, mengatakan telah menyiapkan berbagai langkah peningkatan layanan dan edukasi kepada masyarakat agar mengikuti prosedur resmi saat mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.
"Jadi rapat hari ini fungsinya adalah koordinasi, memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan TPPO dari semua stakeholder. Dari perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, kementerian terkait, Polda, Kejaksaan, dan lain sebagainya," ujarnya Senin, (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apriyadi menjelaskan, bahaya TPPO saat ini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi dari BP3MI, terdapat sejumlah modus yang kerap menjerat korban pekerja migran ilegal di luar negeri.
"Pertama misalnya dipekerjakan menjadi operator judi online, kemudian skimming. Dan yang lebih bahaya lagi, ada tindak kejahatan berupa pengambilan organ tubuh untuk diperdagangkan," katanya.
Karena itu, kata Apriyadi, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memastikan proses keberangkatan kerja dilakukan melalui jalur resmi yang telah diatur pemerintah.
"Kalau mau bekerja ke luar negeri harus hati-hati, harus mengikuti prosedur yang diamanahkan oleh pemerintah supaya aman dan bisa dipastikan tidak dirugikan," tegas Apriyadi.
Dia menyebut sejumlah negara seperti Arab Saudi, Thailand, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea masih menjadi tujuan resmi penempatan tenaga kerja Indonesia. Sementara beberapa negara lain, termasuk Kamboja, sudah tidak direkomendasikan.
"Kamboja menurut informasi dari BP3MI sudah diblokir, tidak direkomendasikan lagi," jelasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan terkait prosedur resmi penempatan kerja ke luar negeri. Akibatnya, mereka lebih memilih menggunakan jasa lembaga tidak resmi yang berujung penipuan dan eksploitasi.
"Mereka diiming-imingi bekerja di perusahaan resmi, tapi kenyataannya sampai di sana malah dijadikan operator judi online, skimming, dan pekerjaan lain," ungkap Apriyadi.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara yang menjadi korban TPPO.
"Kalau mereka sudah bermasalah, negara dan pemerintah punya kewajiban membantu dan melindungi. Misalnya kalau mereka mau kembali, kita urus kepulangannya. Kalau tidak punya biaya, kita biayai. Kemudian kalau sampai di sini perlu direhabilitasi, kita lakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































