Pria di Aceh Tamiang, berinisial IFD (24) menganiaya temannya serta merampas HP milik korban. Aksi itu dilakukan pelaku karena kecanduan judi online (judol).
"Korban Zulhilmi (29) dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun pelaku ketagihan judi online," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dilansir detikSumut, Minggu (17/5/2026).
Miftahuda menceritakan kasus bermula saat korban sedang tidur di salah satu bangunan yang sedang dibangun di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, Senin (11/5). Pelaku disebut pernah bekerja di lokasi yang sama
Setelah itu, pelaku masuk ke lokasi kemudian melukai wajah dan tubuh korban menggunakan broti. Setelahnya, pelaku mengambil ponsel korban dan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, korban dirawat di RSUD Meuraxa Banda Aceh karena mengalami sejumlah luka. Usai kejadian, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di salah satu rumah Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
"Dalam pemeriksaan terungkap handphone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi," jelasnya.
Saat ini pelaku IFD sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kasus itu.
