Kecanduan Judol, Pria di Aceh Aniaya Teman-Rampas HP

Aceh

Kecanduan Judol, Pria di Aceh Aniaya Teman-Rampas HP

Agus Setyadi - detikSumut
Minggu, 17 Mei 2026 14:03 WIB
Kecanduan Judol, Pria di Aceh Aniaya Teman-Rampas HP
Foto: Ilustrasi. (Andi Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pria asal Aceh Tamiang, IFD (24) ditangkap polisi karena diduga menganiaya temannya serta merampas ponsel korban. Pelaku nekat mencuri karena kecanduan judi online (judol).

"Korban Zulhilmi (29) dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun pelaku ketagihan judi online," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Kasus bermula saat korban sedang tidur di salah saru bangunan yang sedang dibangun di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, Senin (11/5). Pelaku disebut pernah bekerja di lokasi yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelaku masuk ke lokasi kemudian melukai wajah dan tubuh korban menggunakan broti. Setelahnya, pelaku mengambil ponsel korban dan melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, korban dirawat di RSUD Meuraxa Banda Aceh karena mengalami sejumlah luka. Usai kejadian, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan, dan pelaku akhirnya diciduk tim Rimueng di salah satu rumah di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

"Dalam pemeriksaan terungkap handphone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi," jelas Dizha.

Pelaku IFD kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kasus itu.




(agse/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads