Dua Penipu Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Modus Hilang di Jalan

Jambi

Dua Penipu Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Modus Hilang di Jalan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 12 Mei 2026 18:00 WIB
Polisi mengungkap pelaku penipuan emas palsu di Jambi
Polisi mengungkap pelaku penipuan emas palsu di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi menangkap dua pelaku penipuan emas palsu di Jambi. Pelaku melakukan tipu daya berpura-pura mencari perhiasan emas yang hilang dengan meminta bantuan orang lain.

Adapun identitas kedua pelaku yakni berinisial RD (41) dan RK (30), warga Solok Sipin, Kota Jambi. Peristiwa itu terjadi Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Sabtu (11/4/2026).

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos menjelaskan, dua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura kehilangan emas di pinggir jalan. Setelah menemukan calon korban, pelaku meminta bantuan untuk mencari emas yang diklaim hilang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sebelumnya memang dia keliling untuk mencari korban. Mereka sudah mempersiapkan salah satunya emas palsu berikut surat," kata Deddy, Selasa (12/5/2026).

Saat proses pencarian berlangsung, pelaku kemudian berpura-pura menemukan emas yang sebelumnya sudah dipersiapkan itu. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli dan memiliki nilai jual tinggi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku meminta uang korban sebagai jaminan agar emas itu tidak dibawa kabur. Korban akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp3 juta karena percaya emas tersebut asli," katanya.

Dalam aksinya, pelaku RD berperan sebagai joki sekaligus memantau situasi dan membantu meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli. Sedangkan RK bertugas membujuk korban agar mau menerima emas palsu itu.

Dalam meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan surat yang diklaim sebagai dokumen resmi emas tersebut. Akan tetapi, setelah diperiksa, surat itu ternyata hanya hasil fotokopi buatan pelaku.

Selanjutnya, setelah menerima uang korban, pelaku berpura-pura pulang untuk mengambil uang tambahan sebelum menjual emas tersebut. Setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan korban baru menyadari emas yang diterimanya merupakan imitasi atau emas palsu.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Timur. Dua pelaku kemudian ditangkap di kawasan Murni, Kota Jambi saat berada di sebuah bengkel motor.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi slot," jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas imitasi dan surat palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Lebih lanjut, Deddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus yang menjanjikan keuntungan instan, terutama di tengah tingginya harga emas saat ini.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah tergiur, karena pelaku memanfaatkan situasi harga emas yang sedang tinggi," ujarnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads