Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg hingga Vape Etomidate di Jambi

Jambi

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg hingga Vape Etomidate di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 12 Mei 2026 07:30 WIB
Polisi menggagalkan peredaran paket besar narkoba di Jambi
Polisi menggagalkan peredaran paket besar narkoba di Jambi (Foto: Istimewa/Polda Jambi)
Jambi -

Polisi menggagalkan peredaran paket besar narkotika mulai dari sabu, ekstasi, dan vape etomidate di Jambi. Sebanyak empat orang kurir narkoba lintas provinsi berhasik diamankan.

Polisi menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengatakan bahwa pengungkapan ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar," kata Krisno, Senin (11/5/2026).

Krisno mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih. Namun, mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.

Polisi sempat melakukan pengejaran dan menembak ban kiri depan mobil pelaku. Meski begitu, kendaraan tersebut tetap berhasil kabur.

Dari mobil Sigra, petugas menangkap dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Keduanya mengaku narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia itu terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.

"Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (8/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolda menyebut narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah lain dan belum sempat beredar di Jambi.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal," tegas Krisno.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

"Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," ungkapnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads