Bapak dan Anak Kompak Jadi Pengedar Sabu di Kerinci Ditangkap Polisi

Jambi

Bapak dan Anak Kompak Jadi Pengedar Sabu di Kerinci Ditangkap Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mei 2026 10:30 WIB
Polisi menangkap bapak dan anak di Kerinci, Jambi, yang menjadi pengedar sabu
Foto: Polisi menangkap bapak dan anak di Kerinci, Jambi, yang menjadi pengedar sabu (Dok. Polres Kerinci)
Kerinci -

Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam sepekan terakhir. Dua dari 6 tersangka yang diamankan merupakan bapak dan anak yang kompak jadi pengedar sabu.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengatakan ada 4 kasus yang diungkap Satresnarkoba sepanjang 4-7 Mei 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Ramadhanil dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama diungkap pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Polisi menangkap dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan kakak beradik.

Keduanya ditangkap saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online menggunakan sistem tempel di bawah tutup botol minuman.

ADVERTISEMENT

Dua hari kemudian, tepatnya 6 Mei 2026, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dalam operasi itu, petugas menangkap JE (43).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan di dalam kotak permen di tumpukan pakaian. Kepada polisi, JE mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kerinci juga membongkar jaringan narkoba yang melibatkan bapak dan anak di Desa Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) yang diduga berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan bapak kandung MA, yakni YR (46). Dari hasil penggeledahan rumah dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, petugas menemukan sabu seberat 1,66 gram beserta timbangan digital.

"Sang ayah YR, turut membantu anaknya dalam meletakkan paket-paket sabu tersebut ke lokasi pesanan," ujar Kapolres.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Kamis (7/5) dini hari. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya di Jalan Sriwijaya.

Saat hendak ditangkap, AR sempat mencoba membuang tas berisi narkotika ke atap rumah tetangga. Namun, aksi itu berhasil digagalkan petugas. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 4,2 gram dan ganja 1,4 gram,.

"Berdasarkan pengakuan tersangka AR, narkoba tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Padang berinisial FI dengan harga Rp 6,2 juta," ungkapnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, kendaraan bermotor, serta sejumlah handphone.

Ramadhanil mengatakan para pelaku menggunakan modus transaksi online dengan pembayaran melalui transfer bank digital. Sementara pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem tempel atau buang di lokasi tertentu yang dikirim melalui titik GPS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads