DedeIrawan Alias Dedek terdakwa kasus pembunuhan sopir truk asal Lampung yakni Khodirin Nazali menjalani sidang perdana yang beragendakan dakwaan. Dia didakwa pasal berlapis.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Rab (6/5/2026), diketuai Majelis Hakim Pitriadi.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa, terdakwa Dede dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan Khoidirk Nazali yang terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara,pada November 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mendakwa, terdakwa Dede dengan pasal 459 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, pasal 458 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 482 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan tersebut,sidang dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan seorang saksi yang merupakan pemilik mobil yang digunakan korban saat kejadian.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa mobil truk yang dibawa korban dan kernetnya merupakan mobil milik saksi dan itu pertama kali ia membawa mobil.
Ia terkejut kalau korban meninggal dunia setelah dibunuh oleh terduga pelaku yang katanya ribut masalah uang saat ngamen.
"Saya ditelpon kernetnya katanya korban meninggal dunia usai ditusuk terduga pelaku karena permasalahan uang,"beber saksi.
Diketahui, terdakwa Dede besama saksi M Alfiansyah dan Riko Saputra bersama-sama telah dengan sengaja merampas nyawa Khodirin Nazali yang terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu truk yang dikendarai korban melintas di TKP kemudian saksi M Alfiansyah hendak mengambil sesuatu di dalam mobil, tapi korban berkata mau ambil apa. Kemudian saksi M Alfiansyah pergi.
Lalu, tidak lama kemudian saksi Yusuf mendekati mobil korban dan meminta uang lalu diberi oleh korban sebesar Rp 2.000, ternyata saksi Yusuf marah kemudian mengambil kartu tol milik korban.
Korban merasa kesal terhadap saksi Yusuf karena telah mengambil kartu tol miliknya, sehingga korban langsung turun dari mobil dan langsung mengejar saksi Yusuf dan disaat itu juga ketika saksi Husaini mencoba untuk menghentikan korban, saksi Rafa melempari saksi Yusuf dengan batu dan tidak bisa mengejar korban.
Melihat saksi Yusuf dikejar oleh korban, lalu terdakwa Dede langsung mendekat dan langsung mengajak korban berkelahi dan di saat terdakwa Dede berkelahi dengan korban saat itu juga saksi Riko juga mendekat dan ikut dalam perkelahian tersebut untuk membela terdakwa Dede dengan cara memukul badan bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah batang bambu yang telah disiapkan sebelumnya sebanyak satu kali.
Kemudian terdakwa Dede mengambil bambu tersebut dan ikut memukul badan bagian sebelah kanan korban, karena merasa dirinya sudah hampir kalah sehingga korban kembali ke mobilnya dan mengambil barang berupa satu buah besi dongkrak sebagai alat melindungi diri dan memukul tubuh terdakwa Dede dengan menggunakan besi tersebut.
Melihat temannya dipukuli oleh korban hingga terjatuh, lalu anak saksi M Alfiansyah langsung melerai perkelahian tersebut dengan cara mengarahkan satu buah besi antenna radio yang sebelumnya ia bawa untuk melindungi diri ke arah korban dan terdakwa Dede agar mereka berhenti berkelahi.
Karena tidak berhasil sehingga anak saksi M Alfiansyah langsung mundur dan saat menoleh, korban telah tersungkur terjatuh di jalan dengan berlumuran darah dikarenakan ditusuk bagian belikat sebelah kiri oleh terdakwa Dede dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis pisau stainless yang telah ia siapkan sebelumnya.
Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi, sidang ditunda hingga pekan depan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
(csb/csb)











































